Pencemaran Udara pada asap-asap pabrik industri
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global. Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Dampak kesehatan yang akan di timbulkan yaitu substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya.
Untuk mengatasi hal ini diperlukan instrumen ekonomi, salah satunya instrumen fiskal. Pajak lingkungan atau green Tax merupakan salah satu instrumen fiskal yang umum digunakan untuk mengatasi persoalan pencemaran lingkungan. Wacana mengenai pajak lingkungan ini sudah sering didiskusikan oleh berbagai kalangan. Pajak lingkungan direncanakan akan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet perusahaan dan dibebankan khususnya pada industry manufaktur yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per 1 tahun.. Secara umum pengenaan pajak lingkungan didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan agar memberikan kontribusi dalam perbaikan lingkungan. Pajak lingkungan akan dikenakan kepada industri manufaktur karena industri tersebut dianggap tidak ramah lingkungan dan memiliki input dengan kadar pencemaran besar serta dalam proses produksinya menghasilkan output limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Industri tekstil merupakan salah satu industri manufaktur yang potensial menghasilkan limbah. Perkembangan sektor industri di Kota Bogor mengalami peningkatan setiap tahunnya, tidak terkecuali industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). Setiap tahunnya jumlah unit usaha TPT mengalami peningkatan. Perkembangan industri tekstil diikuti dengan semakin besarnya limbah cair yang dihasilkan oleh industri tekstil. Industri tesktil merupakan salah satu industri penghasil utama limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan. Hal tersebut dikarenakan dalam proses produksinya industri tekstil membutuhkan input air dalam jumlah besar dan bahan kimia untuk digunakan dalam proses pewarnaan sehingga limbah yang dihasilkan mengandung COD dan BOD tinggi.
Rencana pemberlakuan pajak lingkungan tersebut juga menimbulkan kontroversi, karena terdapat pihak yang pro ataupun kontra. Pihak yang kontra atau menolak adanya pemberlakuan pajak lingkungan sebagian besar berasal dari kalangan pengusaha. Hal ini disebabkan penerapan pajak lingkungan ini akan semakin membebani pengusaha dalam hal kenaikan biaya produksi (high cost).
Namun di sisi lain bagi pihak yang pro atau setuju, penerapan pajak lingkungan mencerminkan tanggung jawab industri terhadap lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan bukan berarti perusahaan diperbolehkan untuk mencemari lingkungan melainkan harus menurunkan tingkat pencemaran limbahnya. Tujuan penerapan pajak lingkungan salah satunya dalam rangka menciptakan insentif bagi pengusaha untuk mendanai kegiatan pelestarian lingkungan mengingat kegiatan industri telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Hasil penerimaan pajak lingkungan digunakan untuk mendanai kegiatan pengelolaan lingkungan seperti mendanai kegiatan pengolahan dan pengendalian limbah, investasi IPAL ataupun pemberian subsidi kepada perusahaan untuk mengadakan sarana IPAL.
penerapan pajak lingkungan mencerminkan tanggung jawab industri terhadap lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan bukan berarti perusahaan diperbolehkan untuk mencemari lingkungan melainkan harus menurunkan tingkat pencemaran limbahnya. Tujuan penerapan pajak lingkungan salah satunya dalam rangka menciptakan insentif bagi pengusaha untuk mendanai kegiatan pelestarian lingkungan mengingat kegiatan industri telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Hasil penerimaan pajak lingkungan digunakan untuk mendanai kegiatan pengelolaan lingkungan seperti mendanai kegiatan pengolahan dan pengendalian limbah, investasi IPAL ataupun pemberian subsidi kepada perusahaan untuk mengadakan sarana IPAL.
Tapi kebijakan ini masih dirarasa kurang adil karena apa bila dilihat dari sisi lingkungan. Perusahaan yang beromzet di atas Rp 300 juta per tahun belum tentu memberikan kontribusi limbah yang berbahaya bagi lingkungan misalnya perusahaan tersebut telah memiliki IPAL yang baik sehingga tidak berpotensi mencemari lingkungan. Di sisi lain perusahaan kecil (omzet di bawah Rp 300 juta) yang belum memiliki IPAL akan memberikan kontribusi pencemaran yang lebih berbahaya. Sebagai contoh industri kecil tapioka yang menghasilkan limbah cair dengan ciri seperti bau busuk, warna keruh (putih kecoklat-coklatan). Dan pemerintah kesulitan dalam menerapkan kebijakan ini karena pemerintah kekurangan informasi tentang pendapatan setiap perusahaan karena perusahaan menutupi hasil pendapatan yang diperolehnya agar bisa lolos dari pajak lingkungan ini dan perusahaan dapat menekan biaya oprasional usahanya.
Berdasarkan hal tersebut maka pajak lingkungan sebaiknya tidak dikenakan atas omzet perusahaan melainkan berdasarkan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle/PPP) sehingga memenuhi prinsip keadilan. Pajak lingkungan diterapkan berdasarkan PPP artinya semakin besar tingkat pencemaran yang ditimbulkan maka pajak yang akan dikenakan semakin tinggi dan sebaliknya.
Kebijakan pemerintah selanjutnya adalah izin AMDAL, Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan/industri yang tempatnya atau dalam kegiatan produksinya bersentuhan langsung dengan lingkungan harus mempunyai izin amdal dari pemerintah. Pemerintah memberikan izin jika perusahaan dirasa tidak mencemari lingkungan sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat di sekitar perusahaan atau industri tersebut. Tapi dalam kenyataannya banyak perusahaan/industri yang masih kurang sadar akan bahayanya pencemaran lingkungan, sehingga banyak perusahaan nakal yang masih belum mempunyai amdal tapi sudah mendirikan tempat usahanya.
Pembangunan di sektor dunia Industri merupakan cara yang tepat dalam menaggulangi masalah pengangguran dan kemiskinan. Melalui pembangunan proyek industri pemerintah dan para pengusaha mampu mempekerjakan rakyat yang memiliki potensi baik. Hal ini juga dapat meningkatan perekonomian negara karena dengan proyek industri maka negara dapat mengurangi barang-barang import. Dunia Industri juga dapat mengajarkan dan mendidik bangsa agar menjadi bangsa yang produktif, inovatif dan kreatif sehingga dalam beberapa tahun bangsa kita bisa menghilangkan sifat konsumtif.
Meskipun memiliki dampak positif yang besar bagi bangsa dan negara namun pembangunan proyek industri sering kali menyebabkan kasus-kasus pencemaran yang jelas-jelas merusak lingkungan. Banyak proyek-proyek pembangunan industri maupun kegiatan produksi yang ada didalamnya tidak memenuhi dan menaati kaidah lingkungan hidup. Sehingga lingkungan sekitar pabrik industri mengalami pencemaran tanah, air dan udara. Hal ini tentu saja mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar pabrik. Banyak penyakit-penyakit kulit, gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan yang menyerang warga sekitar.
Kasus pencemaran lingkungan akibat industri perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Walaupun sudah ditetapkannya peraturan perundangan tentang hal ini namun masih banyak saja para pengawas dan pelaksana peraturan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka dengan mudah menerima uang suapan dan membiarkan pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke daerah pemukiman warga.
Kasus pencemaran udara yang terjadi akibat industri diakibatkan oleh pembuangan gas pembakaran mesin diesel dan gas sisa produksi yang dibuang melalui cerobong asap, namun dalam kasus ini cerobong asap yang dipergunakan sebagai saluran pembuangan sekaligus penyaringan udara sisa sebelum dibuang tidak memiliki spesifikasi yang baik dalam mengurangi polusi. Selain itu ketinggian dan kemiringan cerobong asap juga harus ideal sehingga udara sisa yang dibuang tidak mengenai lingkunngan tempat tinggal warga.
Berbeda dengan kasus pencemaran udara, pencemaran air dan tanah dipengaruhi oleh pembuangan limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air warga. Pencemaran ini diakibatkan juga oleh pengolahan dan sterilisasi limbah yang kurang baik sehinngga limbah yang dibuang ke sungai masih menggandung bahan-bahan logam maupun organik yang berbahaya. Bahan-bahan ini bukan hanya menggangu kesehatan warga namun juga dapat menganggu populasi hewan dan tumbuhan air serta dapat menyebabkan mutasi.